News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 195 Kg Bawang Bombai dari China 

Azhari Sultan/Kontri 28/04/2025 10:31 WIB

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bawang putih dan bawang bombai.

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bawang putih dan bawang bombai. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bawang putih dan bawang bombai.

"Ada 15 karung berisi 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih yang akan diedarkan di Jambi," kata Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, Senin (28/4/2025).

Dia menambahkan, bawang bombai dan bawang putih tersebut berasal dari Tiongkok ini karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012. 

"Selanjutnya komoditas ini kemudian ditolak dan dikembalikan ke Batam menggunakan Kapal KMP Sembilang," katanya.

Berdasarkan Permentan No 43 Tahun 2012, pemasukan umbi lapis hanya diperbolehkan melalui pelabuhan yang ditetapkan, atau pelabuhan bebas dengan ketentuan hanya untuk konsumsi di wilayah tersebut dan tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau keluar dari wilayah yang telah ditetapkan. 

"Pelanggaran ini tidak boleh berulang karena dapat mengganggu upaya pencegahan masuknya hama penyakit tumbuhan yang berisiko merugikan pertanian nasional," kata Sudiwan.

Sesuai dengan aturan, kata dia, bawang putih dan bawang bombai tersebut seharusnya tidak boleh keluar dari Batam, apalagi masuk ke wilayah Jambi. 

"Komoditas itu hanya diperbolehkan beredar untuk konsumsi lokal di Batam dan tidak bisa diedarkan ke luar wilayah tersebut,” kata Sudiwan. 

"Setiap komoditas pertanian yang keluar, masuk atau beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE