IDXChannel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia.
"Bahwa barang bukti 21 ton bawang itu dibawa dengan menggunakan truk. Di mana masing masing truk memuat 7 ton bawang yang tidak dilengkapi dokumen resmi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Narsriadi, Kamis (23/5/2024).
Narsriadi menambahkan, penyelundupan bawang ilegal dilakukan melalui jalur laut. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni FAH, SB dan NOP.
Dari keterangan tersangka berinisial FAH, kata Narsriadim, barang bukti bawang ilegal itu dibawanya dari Malaysia dengan menggunakan perahu kayu.
"Kemudian bawang itu dibawa ke bongkar di jalan PT RAPP tepatnya pinggir sungai Pelabuhan Mapala Desa Tamiang Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selanjutnya bawang itu diangkut dengan tiga truk," kata dia.