Berbekal dari informasi dan penyelidikan, tim bergerak dan berhasilmengamankan tiga truk di depan gerbang Tol Pekanbaru Jalan Yos Sudarso.
"Barang bukti bawang itu kita bawa ke Mapolda Riau," katanya.
Lebih lanjut Narsriadi mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa tersangka Fah akan menjual bawang bombay itu kepada NOP dengan harga Rp600 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b dan c Jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pelaku juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah NKRI.
(NIY)