sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia

News editor Banda Haruddin/Kontri
23/05/2024 23:38 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia.
Polisi menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia. (Banda Haruddin/MPI)
Polisi menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia. (Banda Haruddin/MPI)

Berbekal dari informasi dan penyelidikan, tim bergerak dan berhasilmengamankan tiga truk di depan gerbang Tol Pekanbaru Jalan Yos Sudarso.

"Barang bukti bawang itu kita bawa ke Mapolda Riau," katanya.

Lebih lanjut Narsriadi mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa tersangka Fah akan menjual bawang bombay itu kepada NOP dengan harga Rp600 juta.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b dan c Jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pelaku juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah NKRI.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement