sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia

News editor Banda Haruddin/Kontri
23/05/2024 23:38 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia.
Polisi menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia. (Banda Haruddin/MPI)
Polisi menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia. (Banda Haruddin/MPI)

IDXChannel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia.

"Bahwa barang bukti 21 ton bawang itu dibawa dengan menggunakan truk.  Di mana masing masing truk memuat 7 ton bawang yang tidak dilengkapi dokumen resmi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Narsriadi, Kamis (23/5/2024).

Narsriadi menambahkan, penyelundupan bawang ilegal dilakukan melalui jalur laut. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni FAH, SB dan NOP.

Dari keterangan tersangka berinisial FAH, kata Narsriadim, barang bukti bawang ilegal itu dibawanya dari Malaysia dengan menggunakan perahu kayu.

"Kemudian bawang itu dibawa ke bongkar di jalan PT RAPP tepatnya pinggir sungai Pelabuhan Mapala Desa Tamiang Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selanjutnya bawang itu diangkut dengan tiga truk," kata dia.

Berbekal dari informasi dan penyelidikan, tim bergerak dan berhasilmengamankan tiga truk di depan gerbang Tol Pekanbaru Jalan Yos Sudarso.

"Barang bukti bawang itu kita bawa ke Mapolda Riau," katanya.

Lebih lanjut Narsriadi mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa tersangka Fah akan menjual bawang bombay itu kepada NOP dengan harga Rp600 juta.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b dan c Jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pelaku juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah NKRI.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement