News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soetta, Begini Modusnya

Anggie Ariesta 13/08/2026 19:59 WIB

Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti 23,78 kilogram emas dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp63 miliar.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soetta, Begini Modusnya

IDXChannel – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (Avsec) dan Kepolisian menggagalkan dua kasus upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti 23,78 kilogram emas dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp63 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa penindakan pertama menyasar tujuh warga negara asing (WNA) asal China tujuan Hong Kong dengan barang bukti emas yang disembunyikan di dalam organ intim.

“Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau di nilai ekonominya sekitar Rp46 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026). 

Penindakan kedua mengungkap modus baru yang melibatkan oknum staf ground handling untuk menyelundupkan emas kepada penumpang tujuan Dubai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

Dari aksi tersebut, petugas menyita tujuh keping emas berbentuk cast bar seberat 6,35 kilogram senilai Rp17 miliar dari dua warga negara Indonesia (WNI).

Dirjen Djaka merinci, pada kasus pertama, tujuh WNA China menyembunyikan emas berbentuk telur dan silinder pada kantong celana yang dimodifikasi (body strapping) serta dimasukkan ke dalam organ intim (body insertion).

"Ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur seperti yang ada di depan. Disembunyikan di dalam tas celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur sehingga ini tentunya berpengaruh pada tujuh pembawaan," terang Djaka.

Sementara pada kasus kedua, oknum staf ground handling membawa emas melalui loading dock area kedatangan internasional untuk diserahkan kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan. Emas tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin.

Saat ini, tujuh WNA China dan dua WNI terduga pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta JPU Kejati Banten. Barang bukti emas juga sedang menjalani pengujian laboratorium dan penelitian kepabeanan.

Djaka mengingatkan bahwa pemerintah telah memperketat tata niaga dan pengawasan ekspor emas sejak akhir Desember 2025 melalui pengenaan bea keluar yang efektif berjalan sepanjang tahun 2026 ini.

"Dapat kami sampaikan bahwa penumpang yang membawa perhiasan emas maupun dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai seperti tadi apa yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa membawa emas keluar itu tidak dilarang tetapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa," kata Djaka.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE