News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,3 Miliar

Irfan Maulana/MPI 03/08/2023 09:15 WIB

Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan ekspor penyelundupan 34.222 Benih Bening Lobster (BBL).

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,3 Miliar. (Fot: MNC Media)

IDXChannel - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 34.222 Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang akan diekspor lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rencananya benur senilai Rp5,3 miliar itu akan diselundupkan ke Singapura oleh seorang tersangka berinisial DP (25)

KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo mengatakan hal ini terungkap ketika pihaknya mencurigai DP yang hendak berangkat Singapura melalui rute penerbangan CGK – SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951) pada 28 Juli 2023. 

DP kemudian melakukan melakukan check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB pagi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Barang bawaan bagasinya pun dilakukan pemeriksaan X-Ray. 

"Hari hasil pemeriksaan, petugas tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan bagasi DP dan diduga koper miliknya berisikan benih bening lobster sehingga atas dasar tersebut dilakukan pengamanan terhadap DP," kata Gatot dalam keterangan, Kamis, (3/8/2023).

Mendapati hal tersebut, pertugas pun membawa DP ke Posko Bea Cukai Terminal 3 Keberangkatan Internasional untuk diperiksa. 

Dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor. Rinciannya, 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir.

"DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp 10.000.000," jelas Gatot.

Gatot menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.” ujarnya.

Atas perbuatannya, DP dijerat pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah. 

Sedangkan terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama BBKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada 29 Juli 2023.

(SLF)

SHARE