sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Benur

Foto editor Sutikno
15/04/2021 12:51 WIB
Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor secara online di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor secara online di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor secara online di Jakarta, Kamis (15/4/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor secara online di Jakarta, Kamis (15/4/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor secara online di Jakarta, Kamis (15/4/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor secara online di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

IDXChannel - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjalani sidang perdana perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di Pengadilan Tipikor secara online di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Edhy, terdapat lima terdakwa lainnya perkara suap yang juga menjalani sidang perdana. Kelima terdakwa tersebut yaitu dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

Dalam perkara ini, Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari pendiri PT Dua Putra Perkasa dan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito sendiri selaku terdakwa pemberi suap kepada Edhy Prabowo telah dituntut 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy secara bertahap melalui sejumlah orang itu bertujuan agar Edhy Prabowo selaku Menteri KKP mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

Advertisement
Advertisement