News

Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Rokok Ilegal senilai Rp1,3 Miliar

Nur Ichsan Yuniarto 06/09/2024 21:27 WIB

Bea Cukai Tipe Madya Kudus, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar.

Bea Cukai Tipe Madya Kudus, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar. (Ilustrasi rokok ilegal)

IDXChannel - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, membongkar peredaran rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, pihaknya mengamankan hampir 1 juta batang rokok ilegal.

"Kami mengamankan 926.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti sekitar Rp1,3 miliar," kata Sandy Hendratmo, Jumat (6/9/2024).

Dia menambahkan, ratusan batang rokok ilegal tersebut berhasil diungkap pada akhir Agustus 2024 dengan menggandeng Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati.

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari analisis informasi, kemudian tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur.

Tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdenpom IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus - Pati. Dari hasil penyisiran, tim berhasil menemukan truk yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus dan segera melakukan pengejaran.

"Akhirnya berhasil diberhentikan dan diperiksa di Jalan Lingkar Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus. Hasilnya ditemukan 926.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan pencegahan," katanya.

"Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp886,77 juta," kata dia.

===============

SHARE