IDXChannel - Bea Cukai yang memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras hingga 12 juta batang rokok ilegal dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp165 miliar. Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, menyebut barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai, baik dari kantor pusat maupun kantor wilayah Banten serta Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement
Ratusan Ribu Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Bea Cukai yang memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras hingga 12 juta batang rokok ilegal dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp165 miliar.
Ratusan Ribu Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer