sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji

economics editor M.Ilham Chatamy
06/06/2025 08:10 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jamaah Haji. (Sumber : IDX Channel)

IDX Channel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Advertisement
Advertisement
Video Populer