IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran (HJE) minimum rokok pada 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, penyesuaian itu dilakukan pemerintah tanpa mengubah besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Keputusan untuk mengerek HJE rokok dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari memitigasi fenomena peralihan ke rokok murah atau down trading hingga kesehatan masyarakat. Askolani menambahkan, keputusan penyesuaian HJE minimum rokok juga mempertimbangkan industri, tenaga kerja, dan pengawasan pita cukai.