Bea Cukai Musnahkan Jagung Pipil Impor Tak Layak seberat 96 Ton
Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, memusnahkan corn kernel atau jagung pipil impor tak layak.
IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) memusnahkan corn kernel atau jagung pipil impor tak layak. Tak tanggung-tanggung, jagung yang dimusnahkan itu seberat 96 ton.
"Jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tak layak guna eks fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo lewat keterangannya, Sabtu (20/7/2024)
Dia menambahkan, pemusnahan dilaksanakan di Plant PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kab. Gresik, Jawa Timur.
"Pemusnahan ini telah mendapatkan izin pemindah tanganan barang dengan cara pemusnahan," kata dia.
Hal ini, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.
"Berdasarkan izin yang diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan," katanya.
Lebih lanjut Pulung mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat mengingat kondisi barang telah rusak dan tidak layak guna.
"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor eks fasilitas dengan baik dalam rangka mendukung perputaran ekonomi nasional," kata dia.
(NIY)