News

Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan 66.540 Liter Alkohol Senilai Rp139 Miliar

Jonathan Simanjuntak 19/12/2024 12:27 WIB

Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 44 juta batang rokok serta 66.540 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) selama periode Januari-Desember 2024.

Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan 66.540 Liter Alkohol Senilai Rp139 Miliar. (Foto: Jonathan/MNC Media)

IDXChannel - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta melakukan penyitaan terhadap 44 juta batang rokok serta 66.540 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) selama periode Januari-Desember 2024. Barang-barang sitaan ini merupakan barang hasil penyelundupan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan nilai total barang hasil sitaan itu mencapai Rp139.772.385.821 (Rp139 miliar). Dengan upaya penindakan ini, dia menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp340.853.718.855 (Rp340 miliar).

"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000 (Rp5 miliar),” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi di Halaman Kantor Bea Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Selain penindakan di bidang cukai, Kanwil Jakarta juga melakukan penindakan di bidang kepabeanan sepanjang 2024. Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam 827 kali penindakan berhasil melakukan penindakan di lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil seperti aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki dan elektronik.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp151.467.987.473 (Rp151,46 miliar) dengan potensi kerugian sebesar Rp93.874.276.053 (Rp93,87 miliar)," tuturnya.

Adapun Kanwil Bea Cukai Jakarta langsung melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal itu pada hari ini, Kamis (19/12/2024). Barang itu dihancurkan dengan dilindas menggunakan traktor mini.

(Febrina Ratna)

SHARE