sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan Barang Sepanjang 2024, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/11/2024 20:46 WIB
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil melakukan 31.275 penindakan terhadap penyelundupan barang sepanjang 2024.
Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan Barang Sepanjang 2024, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan Barang Sepanjang 2024, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil melakukan 31.275 penindakan terhadap penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sejak Januari-November 2024.

"Sejak awal 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Kamis (14/11/2024).

Dari total penindakan yang dilakukan sepanjang 2024, sebanyak 12.490 di antaranya merupakan penindakan impor. Total penindakan impor mencapai Rp4,6 triliun dan didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil.

Kemudian di bidang ekspor terdapat 382 kali penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar dan didominasi komoditas flora dan fauna. Selanjutnya, 178 penindakan berkaitan dengan fasilitas kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp38 miliar dan didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil.

Terdapat pula 18.255 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang mencapai Rp1,1 triliun. Komoditas yang dominan ditindak di bidang cukai adalah rokok dengan jumlah barang mencapai 710 juta batang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement