sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan Barang Sepanjang 2024, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/11/2024 20:46 WIB
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil melakukan 31.275 penindakan terhadap penyelundupan barang sepanjang 2024.
Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan Barang Sepanjang 2024, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan Barang Sepanjang 2024, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun. (Foto: MNC Media)

Dari seluruh penindakan tersebut, DJBC telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dan ditetapkan 193 orang tersangka.

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengungkapkan sinergi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berhasil menjalankan 283 penindakan sejak 4-11 November 2024.

"Ini hanya dalam kurun waktu seminggu," kata Sri Mulyani.

Komoditas utama yang ditindak dalam sinergi antar-instansi ini meliputi garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika. Perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp10,3 miliar.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement