News

Beberkan Materi Pemeriksaan di KPK, Dito: Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Dampingi Jokowi

Nur Khabibi 23/01/2026 17:53 WIB

Menurutnya, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang juga turut jalin kerja sama dengan Arab Saudi. 

Beberkan Materi Pemeriksaan di KPK, Dito: Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Dampingi Jokowi

IDXChannel - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Dito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pantauan di lokasi, Dito menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Dia mengatakan, materi pemeriksaannya ini terkait dirinya mendampingi Presiden RI Ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada 2023 lalu. 

"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi," kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

"Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini," lanjutnya. 

Dito menjelaskan, dalam kunjungan tersebut menghadiri forum dunia dan kerja sama bilateral. Menurutnya, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang juga turut jalin kerja sama dengan Arab Saudi. 

"Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama," katanya. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Dito juga diminta untuk menerangkan apa saja kegiatan dalam kunjungan kerja yang dimaksud. 

"Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota," katanya. 

Dia melanjutkan, dalam kunjungan kerja itu bukan hanya membahas terkait persoalan haji, tapi juga investasi. 

"Iya itu bagian (minta kuota haji tambahan), dan tidak hanya minta haji, sebelumnya ada IKN dan investasi juga," kata dia. 

Dalam pemeriksaan ini, lanjut Dito, juga sempat disinggung perihal hubungannya dengan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan bos Maktour Travel sekaligus mertuanya. 

"Enggak ada, soal Maktour saya enggak ditanyakan, hanya bagaimana dengan Pak Fuad saja, dikit, cuma satu pertanyaan," kata dia. 

Untuk diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. 

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE