News

Begini Modus Indosurya Tipu Nasabah hingga Rp106 Triliun

Martin Ronaldo 29/10/2022 05:00 WIB

Jaksa penuntut umum mengungkapkan modus penipuan aset terkait koperasi simpan pinjam Indosurya. Kasus tersebut menyebabkan nasabah rugi hingga Rp 106 triliun

Begini Modus Indosurya Tipu Nasabah hingga Rp106 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa penuntut umum mengungkapkan modus operandi penipuan aset terkait koperasi simpan pinjam Indosurya. Kasus tersebut menyebabkan nasabah rugi hingga Rp 106 triliun.

Jaksa menyebut banyak korban atau nasabah yang menjadi gila dikarenakan hal tersebut. "Menurut para marekting bahwa korban ini mau menanamkan seperti bank layaknya, tapi modusnya koperasi.”

“Kenapa beralih ke koperasi? Karena tidak ada lagi dilarang oleh OJK, tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dengan nilai kecil, harus di atas 50 miliar, produk seperti itu dihentikan di tahun 2012," ujar Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, hal tersebut dapat menarik kepercayaan nasabah. Selain itu, sebagian orang-orang di dalam Indosurya menggunakan marketing dan pegawai untuk menghimpun dana hingga Rp 10 miliiar.

"Korbannya mulai dari ratusan juta sampai 10 miliar, tapi ada yang sampai 170 miliar, ada yang 30 miliar, jadi tidak ada suatu keterbatasan karena memang aturannya tidak ada, suka-suka dia, menghimpun dana tidak izin, liar koperasi dengan tameng koperasi padalah bukan koperasi.”

“Kan kita tanya apakah menggambarkan marketing kepada masyarakat nasabah bentuk-bentuk koperasi uang kewajiban-kewajiban seorang masuk anggota koperasi, ada kartu anggota, ada iuran, kewajiban-kewajiban lain dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dalam rapat pemegang saham, tidak ada, semua tidak ada," terangnya.

(FRI)

SHARE