sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gagal Bayar Indosurya Diproses, Ini Harapan KemenKopUKM

Economics editor Ikhsan PSP
02/08/2022 07:22 WIB
Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut telah lengkap (P21).
Kasus Gagal Bayar Indosurya Diproses, Ini Harapan KemenKopUKM (foto: MNC Media)
Kasus Gagal Bayar Indosurya Diproses, Ini Harapan KemenKopUKM (foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Reserse Kriminal Kepolirian RI (Bareskrim Polri) dan Kejaksaan Agung telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut telah lengkap (P21).

"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Ahmad meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya

“(Berharap) Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucapnya.

Sejalan dengan Ahmad Zabadi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), yaitu mengupayakan asset based resolution. Menurutnya pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement