sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gagal Bayar Indosurya Diproses, Ini Harapan KemenKopUKM

Economics editor Ikhsan PSP
02/08/2022 07:22 WIB
Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut telah lengkap (P21).
Kasus Gagal Bayar Indosurya Diproses, Ini Harapan KemenKopUKM (foto: MNC Media)
Kasus Gagal Bayar Indosurya Diproses, Ini Harapan KemenKopUKM (foto: MNC Media)

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional. 

Untuk itu Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, di mana telah ditemukan fakta bahwa kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran, kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO. 

Diberitakan sebelumnya, KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. 

Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti. Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan secara tegas, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement