Berantas Judi Online, Komdigi Blokir Lebih dari 380 Ribu Situs dalam Sebulan
Komdigi telah memblokir sebanyak 380 ribu lebih situs selama sebulan. Selain situs, pemerintah juga akan memblokir no rekening pemain judi online.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan hasil pemberantasan judi online (judol) selama sebulan terakhir. Sebanyak 380 ribu lebih situs telah diblokir selama sebulan.
Capaian ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/11/2024).
Meutya menyebut pemblokiran ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya.
"Desk di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya Hafid hari ini.
Selain memblokir situs, kata Meutya, pihaknya akan menyasar rekening bank para pelaku judi online. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," tuturnya.
Lebih lanjut, Meutya memantau beberapa rekening bank yang sering digunakan untuk melakukan transaksi judi online. Setidaknya, dia menyebut, ada delapan bank lebih yang kerap digunakan para pelaku.
"Salah satu yang paling banyak adalah BCA, BRI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain. Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan Perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi tadi dari judi online ini ada justru di rekening atau pendirian dana," kata dia.
(Febrina Ratna)