IDXChannel - Polisi akan melakukan penelusuran dan melacak terhadap penggunaan uang dari praktik judi online. Langkah ini merupakan upaya tambahan Polri dalam memberantas judi online.
"Kemudian terkait dengan upaya lain yang akan dilakukan adalah, tentu kita akan melaksanan aset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Kamis (21/11/2024).
Tak hanya itu, polisi juga bakal memeriksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang hasil judi online.
Wahyu menyebut selama 5-20 November 2024 Polri telah mengungkap 619 kasus dengan menangkap 734 tersangka terkait judi online.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp77.653.433.548.