News

Beri Efek Jera, Pemkot Jakut Panggil 300 Warga yang Langgar IMB

Yohannes Tohap 09/11/2022 16:17 WIB

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memanggil 300 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera.

Beri Efek Jera, Pemkot Jakut Panggil 300 Warga yang Langgar IMB. (Foto: Yohanes Tohap/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memanggil 300 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera.

Para pelanggar IMB itu dipanggil ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Rabu (9/11/2022) siang. Dari ratusan warga yang hadir hari ini, mereka diwajibkan untuk menjalani Pemberkasan Yustisi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Tahun 2022.

Selain itu, saat berkumpul di lantai 2 Balai Yos Sudarso, ratusan pelanggar IMB mendengarkan arahan dan konsultasi  dengan perwakilan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara. 

Setelah mengikuti arahan, satu per satu pelanggar dipanggil ke meja konsultasi yang sudah dijejerkan di depan ruangan. Mereka dipanggil sesuai lokasi bangunan yang melanggar dari enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara. 

Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit mengatakan, kegiatan hari ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar IMB ini. 

"Ini sebagai suatu efek jera bagi masyarakat terkait dengan pelanggaran aturan izin mendirikan bangunan," kata Khalit saat ditemui di lokasi pada Rabu (9/11/2022).  

Menurut Khalit, pemberkasan yustisi terhadap para pelanggar IMB ini sudah rutin dilakukan setiap tahunnya guna menekan angka pelanggaran bahkan jumlah pelanggaran tahun ini mengalami penurunan. 

"Dari tahun ke tahun jumlah pelanggar makin berkurang. Harapan ke depan adalah bagaimana tidak ada lagi pelanggaran ke depannya," tegas Khalit. 

Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Jogi menuturkan, jenis-jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Seperti jarak bebas, tata rencana jalan, hingga pemanfaatan bangunan tak sesuai IMB. 

"Pergub 31 ini lebih kurang mengeliminir pelanggaran-pelanggaran itu. Itu review kami dari Pemprov DKI Jakarta supaya pelanggaran-pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi," Ucapnya. 

Adapun setelah menjalani pemberkasan yustisi, para pelanggar akan menjalani sidang untuk menentukan sanksi apa yang akan mereka terima. 

"Dilihat dari pelanggarannya. Untuk sanksi, selain administratif, juga dilakukan penindakan atau dibongkar juga bangunannya," Pungkasnya.

Sementara itu Salah satu peserta kegiatan atau pelanggar IMB Roy (54) mengatakan bahwa dirinya datang untuk mendapatkan sosialisasi terkait penambahan bangunan rumahnya yang tidak memiliki ijin. 

"Tadi dijelaskan masalah tidak ada izin  rumah di Pasir Putih, Ancol, Pademangan di mana saya nambah badan atau nambah ruangan untuk dipakai anak belajar untuk anak sekolah dan tidak ijin," Kata Roy.  

Karena tidak memiliki ijin menambah badan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, Roy mengaku akan mengikuti kebijakan yang ada dengan menunggu sidang selanjutnya.

"Ya paling di sidang lagi tanggal 17 (November). Saya hanya mewakili,” ujarnya.

(FRI)

SHARE