sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Sudah Punya NIB, Tidak Perlu IMB Bisa Langsung Berusaha

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/11/2022 16:36 WIB
Achmad Idrus menjelaskan dengan adanya NIB, maka para pelaku usaha ini tidak lagi memerlukan izin-izin tambahan yang mesti dikantongi oleh para pelaku usaha.
Pengusaha Sudah Punya NIB, Tidak Perlu IMB Bisa Langsung Berusaha. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Sudah Punya NIB, Tidak Perlu IMB Bisa Langsung Berusaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi Achmad Idrus mengatakan saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan untuk masyarakat menjadi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Salah satunya adalah kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha perseorangan melalui sistem OSS. Achmad Idrus menjelaskan dengan adanya NIB, maka para pelaku usaha ini tidak lagi memerlukan izin-izin tambahan yang mesti dikantongi oleh para pelaku usaha.

"Pelaku usaha itu tidak butuh izin lingkungan, izin lokasi, IMB [Izin Mendirikan Bangunan] kalau sudah mengantongi NIB, sudah langsung berusaha," kata Achmad Idrus dalam sambutannya pada acara pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Garut melalui kanal YouTube BKPM, Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut Idrus menjelaskan, pelaku usaha yang tidak memerlukan izin lain selain NIB adalah mereka yang mempunyai modal Rp0-5 miliar, sehingga bisa langsung berusaha.

"Karena pemerintah ingin menumbuhkan entitas baru, para pelaku usaha baru, untuk apa, untuk merekrut para karyawan sehingga bisa menekan angka pengangguran," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement