sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Sudah Punya NIB, Tidak Perlu IMB Bisa Langsung Berusaha

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/11/2022 16:36 WIB
Achmad Idrus menjelaskan dengan adanya NIB, maka para pelaku usaha ini tidak lagi memerlukan izin-izin tambahan yang mesti dikantongi oleh para pelaku usaha.
Pengusaha Sudah Punya NIB, Tidak Perlu IMB Bisa Langsung Berusaha. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Sudah Punya NIB, Tidak Perlu IMB Bisa Langsung Berusaha. (Foto: MNC Media)

Sehingga diharapkan masyarakat mempunyai pendapatan dan memiliki daya beli yang bagus dan terciptanya permintaan didapat. Dengan demikian hal tersebut akan membuat ekonomi pulih lebih cepat.

Selanjutnya, Achmad Idrus menjelaskan, dalam pengembangan UMKM di daerah juga terdapat peran Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan juga kepada pengusaha kecil.

"Ada 3 tugas pemerintah daerah itu, melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, salah satu cara pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat," pungkasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement