News

Berkas Lengkap, Mantan Dirut ASDP Siap Diadili Hakim

Jonathan Simanjuntak 04/07/2025 04:00 WIB

Kasus dugaan korupsi yang membelit Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi siap memasuki babak baru.

Kasus dugaan korupsi yang membelit Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi siap memasuki babak baru. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kasus dugaan korupsi yang membelit Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi siap memasuki babak baru usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyusunan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ira Puspadewi. Surat dan berkas lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

"Karena penyusunan dakwaan oleh Tim JPU telah rampung, kemarin (2/7), kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Ira Puspadewi," kata Jaksa KPK, Zaenurofiq dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

Zaenurofiq menjelaskan dalam berkas tersebut, nilai kerugian negara pada perkara yang menjerat Ira mencapai Rp1,2 triliun. Kasus tersebut terkait keputusan jajaran direksi ASDP yang dipimpin Ira saat mengakuisisi PT Jembatan Nusantara.

"Akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," katanya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022. Akuisisi tersebut dinilai merugikan ASDP karena perusahaan tersebut memiliki aset kapal yang tidak layak dan utang tinggi.

Lembaga antirasuah itu menahan mantan ASDP, Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, serta pihak swasta yakni Adjie yang tak lain pemilik Jembatan Nusantara.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE