News

Berlaku untuk Mobil, Kapan BPKB Elektronik Diterapkan di Motor Baru?

Riyan Rizki Roshali 04/06/2025 11:47 WIB

Polisi mulai menerbitkan BPKB Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Polisi mulai menerbitkan BPKB Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil. (Korlantas Polri)

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Lantas kapan untuk kendaraan roda dua? Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menegaskan jika sepeda motor masih menggunakan BPKB lama. Dia belum mengetahui kapan BPKB Elektronik ini diterapkan untuk sepeda motor.

“Roda dua belum, masih menggunakan BPKB printing, BPKB lama,” kata Kombes Pol Sumardji, Rabu (4/6/2025).

Sumardji menambahkan, aturan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat baru dan dimulai sejak Maret 2025.

“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” kata dia.

Dia melanjutkan, untuk mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik melainkan masih menggunakan sistem yang lama.

"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau bbn 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," katanya.

Sementara itu, menurutnya, biaya penerbitan BPKB Elektronik ini tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Dia menambahkan, untuk biaya penerbitan BPKB Elektronik ini tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

"(Biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," kata dia.

Sebagai informasi, BPKB Elektronik ini dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi. Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.  

Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE