Bertentangan dengan Konstitusi, Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK
Sejumlah pihak menggugat Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan UU 1945.
IDXChannel – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada lima orang yang menggugat aturan tersebut, yakni Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona, Koordinator Migrant Care Siti Badriyah, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal Harseto Setyadi Rajah, Mantan ABK Migran Jati Puji Santoso Mahasiswa Usahid Syaloom Mega G. Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.
Kuasa Hukum para penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pihaknya mengajukan uji formil terhadap Perppu tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan konstitusi.
"Perppu ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945. Karena MK ini kan ditunjuk oleh konstitusi untuk membatasi kekuasaan. Dalam konteks pembatasan kekuasaan ini, MK diberikan kewenangan untuk menguji UU," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (5/1/2022).
Menurutnya, UU Ciptaker seharusnya diperbaiki, bukan malah menerbitkan Peprpu. "Dengan memperbaiki maka bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi," tegasnya.
Apalagi, Perppu itu dibuat secara diam-diam. Bahkan publik pun baru mengetahui setelah diumumkan oleh Jokowi pada 30 Desember 2022.
"Dengan proses yang tertutup ini kita banyak menduga jangan-jangan banyak penyelundupan norma-norma yang kita tidak tahu. Dan dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat," jelasnya.
Padahal, MK memberikan waktu kepada Pemerintah untuk perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun. Namun, hal itu tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah.
"Kalo kemudian pemerintah serius sebenarnya satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker. Kok malah ngeluarin Perppu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu," jelasnya.
Adapun, gugatan telah diterima oleh MK. Jika gugatan dikabulkan, maka bisa membatalkan UU Ciptaker.
"Dengan Perppu ini dibatalkan otomatis UU Ciptaker juga batal, karena Perpu ini sudah mencabut UU Ciptaker, karena dari awal isi Ciptaker ini sudah bermasalah, banyak merugikan buruh ada 11 kluster dan 70 UU yang diubah dalam UU Ciptaker dan itu banyak yang merugikan," jelasnya.
Ketika UU Ciptaker tersebut batal, maka akan kembali ke versi lama. Dia berharap jika kedua aturan itu dibatalkan maka kondisi negara bisa kembali normal.
"Ketika perpu ini dibatalkan UU Ciptaker juga batal, jadi semua kembali ke kondisi normal lagi," ujar Viktor.
(FRI)