News

Biaya Deportasi Siapa yang Tanggung? Semua akan Dibebankan ke Pihak-Pihak Ini

Kurnia Nadya 22/11/2023 16:20 WIB

Pihak imigrasi mendeportasi WNA dengan beragam alasan, terutama jika WNA tinggal melebihi masa izin, dan melakukan pelanggaran di ranah kriminal.

Biaya Deportasi Siapa yang Tanggung? Semua akan Dibebankan ke Pihak-Pihak Ini. (Foto: Freepik)

IDXChannelBiaya deportasi siapa yang tanggung? Menurut UU Keimigrasian Pasal 63 Ayat (3), biaya yang timbul dari tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, akan dibebankan sepenuhnya kepada penjamin Warga Negara Asing (WNA). 

Aturan itu juga menyebutkan bahwa jika WNA tersebut tidak memiliki penjamin, maka biaya deportasi akan dibebankan kepada orang asing itu secara langsung. Jika ia tidak mampu, maka biaya deportasi akan dibebankan kepada keluarganya. 

Namun jika keluarga orang asing tersebut pun tidak mampu, maka biaya deportasi akan dibebankan selanjutnya kepada perwakilan negaranya. Sehingga, ketika melakukan deportasi terhadap WNA, pemerintah Indonesia tidak menanggung biaya deportasinya.

Dikutip dari situs resmi Imigrasi Jogja (22/11), sesuai UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, deportasi dilakukan terhadap WNA dengan beragam sebab, misalnya overstay atau melebihi masa tinggal 60 hari, diduga melakukan kegiatan berbaya dan membahayakan, atau mengganggu ketertiban umum. 

Jika orang asing terbukti melakukan pelanggaran UU atau menganggu keamanan dan ketertiban, maka WNA tersebut bisa dideportasi. Orang asing yang tinggal melebihi atau menyalahgunakan izin tinggal juga bisa dideportasi. 

Sebelum dideportasi, WNA akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi, yang tak lain adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang terkena Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). 

Ruangan ini berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor-kantor imigrasi daerah. Paling lama, WNA akan ditempatkan di ruang detensi selama 30 hari. Jika ia membutuhkan waktu lebih lama untuk deportasi, maka WNA itu bisa ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang terletak terpisah dari kantor imigrasi. 

Perlu diingat bahwa tidak semua pelanggaran yang dilakukan WNA dapat langsung diberi tindakan. Pihak imigrasi harus melihat jenis pelanggarannya terlebih dahulu. Jika terindikasi kriminal, maka WNA akan diproses terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang. 

Adapun untuk pelanggaran overstay atau melebihi izin tinggal, sesuai PP No. 28/2019, WNA yang tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal hingga paling lama 30 hari, akan dikenakan denda Rp1 juta per hari. 

Jika WNA tidak membayar denda itu, ia akan dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara jika orang asing itu telah melebihi masa tinggal hingga lebih dari 60 hari, ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. 

Lama waktu penangkalan ini tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Umumnya, WNA yang kena sanksi penangkalan karena overstay, akan ditangkal selama enam bulan, dan jika ingin mengunjungi Indonesia lagi, dia harus mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan ke Ditjen Imigrasi. 

Itulah informasi tentang biaya deportasi siapa yang tanggung, pemerintah Indonesia tidak menanggung biaya yang muncul akibat TAK deportasi. Sepenuhnya harus dibayar oleh WNA dan pihak yang terkait dengan WNA tersebut. (NKK)

SHARE