IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polri telah melakukan deportasi terhadap 22 buronan internasional sepanjang 2023. Para pelaku diketahui terlibat atas sejumlah kasus kejahatan.
“Lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya,” kata Silmy Karim dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Silmy menyebutkan telah mendeportasi warga berinisial AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023.
Silmy mengatakan, pelaku telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
“Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (Lk, 32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri,” ungkapnya.