sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari

News editor Jonathan Simanjuntak
23/06/2026 09:30 WIB
Penyidik KPK sejauh ini juga masih melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa itu.
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lain hingga 40 hari ke depan.

Silmy dan tujuh orang lainnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).

Masa penahanan Silmy akan diperpanjang sejak 24 Juni 2026 dan tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026. Budi menyebut ditambahnya masa tahanan ini untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement