IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lain hingga 40 hari ke depan.
Silmy dan tujuh orang lainnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
Masa penahanan Silmy akan diperpanjang sejak 24 Juni 2026 dan tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026. Budi menyebut ditambahnya masa tahanan ini untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti.