Tindak pidana lainnya yakni Penjaminan dan investasi fiktif juga dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023.
“Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang,” kata dia.
“Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yg akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya,” lanjut dia.
WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.
Silmy menegaskan saat ini masih berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia.