Selain keduanya, Ditjen Imigrasi meringkus warga negara Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus.
LZ sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Namun setelah diinterogasi, ia pun akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan.
“LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia,” tuturnya.
“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.
Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).