IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan Visa Pendidikan versi baru. Visa ini memberikan kemudahan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.
WNA tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk mendapatkan visa. Mereka hanya cukup melampirkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Menurut dia, pelajar atau mahasiswa asing bisa disponsori baik oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Ini yang membedakan dengan ketentuan visa pendidikan sebelumnya.
"Kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik, yang memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia," kata Silmy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).
Berdasarkan situs https://izinbelajar.kemdikbud.go.id/, telah diterbitkan 10.920 izin belajar bagi pelajar asing untuk keperluan kursus singkat hingga menempuh pendidikan doktoral.