sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Golden Visa, Instrumen Gaet Investor Asing

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
13/09/2023 16:14 WIB
Golden Visa, Instrumen Gaet Investor Asing.
Golden Visa, Instrumen Gaet Investor Asing,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 menjadi dasar pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, guna mendukung perekonomian nasional. Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga menjadi program prioritas.

Adapun persyaratan untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan diharuskan berinvestasi senilai USD2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan, untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasinya sebesar USD5 juta atau Rp76 miliar.

Advertisement
Advertisement
Video Populer