Bos Indofarma Sebut Proses Hukum Terkait Korupsi Tak Ganggu Operasional Perusahaan
Direktur Utama Indofarma (INAF), Yeliandriani, menegaskan proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif tidak menganggu operasional.
IDXChannel - Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF), Yeliandriani, menegaskan proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif tidak menganggu operasional perusahaan.
Seperti diketahui, proses hukum tersebut melibatkan Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023, berinisial AP. Lalu, dua tersangka lainnya, yaitu GSR selaku Direktur Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 dan CSY Head of Finance IGM.
Yeliandriani mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum atau sesuai dengan peraturan. Perseroan pun menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus tersebut.
Dia memastikan proses hukum yang melibatkan eks Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Selain itu, pihaknya fokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat posisi perusahaan.
“Indofarma Tbk menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Yeliandriani melalui keterangan pers, Jumat (20/9/2024).
Indofarma, lanjut dia, akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Hal itu sejalan dengan program ‘bersih-bersih’ BUMN.
“Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara,” tuturnya.
Kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktek korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp371 miliar. Kasus tersebut terungkap dari hasil audit investigasi BPK, yang merupakan kelanjutan audit internal Kementerian BUMN.
(Febrina Ratna)