News

BPJPH Minta Pelaku Usaha Produk Non-Halal Cantumkan Logo

Achmad Al Fiqri 09/02/2026 16:32 WIB

Para pelaku usaha produk non-halal mulai dari babi hingga alkohol diminta untuk mencantumkan logo non-halal.

BPJPH Minta Pelaku Usaha Produk Non-Halal Cantumkan Logo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyatakan pelaku usaha boleh menjajakan produk non-halal seperti alkohol hingga babi. Namun mereka diharapkan mencantumkan logo non-halal

Hal ini diungkapkannya dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Dia mengatakan  BPJPH tengah berupaya menyosialisasikan sertifikat halal.

“Kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena enggak memahami,” kata Haikal.

Haikal menegaskan, logo halal itu diperuntukan bagi produk halal. Sebaliknya, logo non-halal hanya diperuntukan bagi produk non-halal.

“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal itu saja. Tetapi sosmed itu luar biasa dan selalu mereka itu berada dalam kemenangan,” terang Haikal.

Kendati demikian, Haikal mengatakan BPJPH tengah menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem halal.

“Sebanyak 119 kabupaten di seluruh indonesia kota siapkan ekosistem itu. Dari Mulai satgasnya, dari mulai perdanya. Kita ajak Kemendagri karena di UU Kemendagri, PP No. 25/2025 itu memberikan sertifikat halal dari anggaran daerah,” pungkasnya.

(Nadya Kurnia)

SHARE