News

BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun, Ini Syarat dari Purbaya

Anggie Ariesta 22/10/2025 23:55 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Keduanya membahas soal kondisi terkini BPJS Kesehatan, termasuk kebutuhan anggaran tahun depan.

Purbaya mengungkapkan, BPJS Kesehatan mengajukan permintaan anggaran sebesar Rp20 triliun yang akan digunakan untuk menutup defisit akibat membengkaknya tagihan.

"Tadi minta dianggarkan berapa? Rp20 triliun? Berarti sesuai dengan janji Presiden, itu sudah dianggarkan kan. Tapi nanti (BPJS) ditekan lebih ke depan," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
 
Dia menegaskan, alokasi anggaran yang diberikan harus diimbangi dengan efisiensi. Dia secara spesifik meminta BPJS Kesehatan membereskan kebocoran anggaran, terutama pengadaan atau belanja yang tidak perlu.

"Jadi begini, saya minta mereka untuk melakukan perbaikan pelaksanaannya di lapangan. Jadi yang bocor-bocor dibetulin. Terus kalau ada pembelian alat yang nggak perlu diberesin aja," katanya.

Selain itu, Ketua LPS periode 2020-2025 itu juga menyoroti potensi teknologi BPJS Kesehatan untuk memperkuat efisiensi. Dia menyinggung gemuknya tim IT yang ada di lembaga tersebut, sehingga dia mendorong BPJS Kesehatan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

"Mereka punya IT yang besar rupanya, 200 pegawai IT di sana. Saya minta dibuat lebih profesional lagi," katanya.

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan dengan Menkeu adalah mencari solusi agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berkelanjutan (sustainable). Dia juga menyebut, keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting.

"Intinya kan kita masuk nominasi Nobel. Belum pernah lho institusi Indonesia masuk nominasi Nobel, baru BPJS Kesehatan. Jadi yang meng-create (menciptakan) pekerjaan, kemudian memberikan dampak perlindungan sosial," kata Ghufron.

Isu kedua yang dibahas adalah terkait pemutihan tunggakan iuran bagi peserta. Pemutihan ini menyasar peserta yang awalnya merupakan peserta mandiri, lalu menunggak. Kemudian, status para peserta ini berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE