News

BPK Beberkan Aset Peralatan dan Kendaraan Dinas Senilai Rp2,08 Miliar di Tangsel Hilang

Hambali 08/07/2024 17:50 WIB

BPK membeberkan temuannya yakni aset peralatan dan kendaraan dinas di Tangerang Selatan, senilai Rp2,08 miliar hilang.

BPK membeberkan temuannya yakni aset peralatan dan kendaraan dinas di Tangerang Selatan, senilai Rp2,08 miliar hilang. (MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan temuannya yakni aset-aset peralatan dan kendaraan dinas (Randis) di Tangerang Selatang (Tangsel) hilang atau belum diketahui keberadaannya. Secara keseluruhan aset itu bernilai Rp2,08 miliar.

Hal itu tertuang dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas hasil laporan keuangan Kota Tangsel tahun 2023. LHP diterbitkan pada 6 Mei 2024 dengan Nomor: 31.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024/LHP/XVIII.SRG/05/2024.

"Hasil pemeriksaan pada daftar aset menunjukkan terdapat 106 Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa kendaraan bermotor pada 11 perangkat daerah senilai Rp2.087.347.994,00 tidak dapat teridentifikasi sehingga masih belum diketahui keberadaannya," bunyi LHP itu dikutip Senin (8/7/2024).

Dalam temuannya, BPK membeberkan jika 106 aset tetap peralatan dan kendaraan bermotor itu terdiri atas berbagai macam bentuk, seperti peralatan komputer, notebook, AC, hardisk, meja-kursi, genset, mesin pompa, hingga Randis sepeda motor dan mobil.

Di antara kendaraan yang belum diketahui keberadaannya itu, salah satunya terdapat sedan mewah jenis Toyota Camry bernomor seri B 1003 WQA dengan harga perolehan yang tercatat Rp459.100.000. Sedan tersebut terdata pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pariwisata.

Selain Camry, ada pula jenis lain seperti Daihatsu Terios yang tercatat pada BKAD Tangsel. Lalu Toyota Innova pada Sekretariat Daerah, Nissan livina hingga mobil pikap.

Atas permasalahan itu, BPK merkomendasikan sejumlah poin pada Wali Kota Tangsel, termasuk meminta dinas terkait melakukan penelusuran aset yang belum diketahui keberadaannya.

"Menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang serta memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tulis rekomendasi LHP BPK itu.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel belum menanggapi soal tindak lanjut atas rekomendasi BPK itu. 

(NIY)

SHARE