BPK Beberkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Taspen, Capai Rp1 Triliun
Penghitungan kerugian negara ini juga telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
IDXChannel - Direktur Jenderal Pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara, membeberkan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Dia menyebut kerugian mencapai Rp1 triliun.
Penghitungan kerugian negara ini juga telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," kata Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Nyoman menambahkan, penghitungan ini dilakukan jajarannya atas permintaan dari KPK dalam rangka penanganan kasus korupsi PT Taspen.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan jumlah kerugian negara atas kasus ini bertambah, dari apa yang disampaikan sebelumnya oleh KPK senilai Rp 200 miliar.
"Pada awalnya memang sempet kita sampaikan kan 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini 1 triliun. Itu semuanya ya segitu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebut dalam kasus dugaan korupsi, kerugian negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi. Dengan diterima laporan kerugian negara oleh BPK, maka tahapan penyidikan kasus ini hampir selesai dan akan memasuki babak persidangan.
"Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.
Untuk diketahui, KPK telah menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Adapun sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
(Nur Ichsan Yuniarto)