IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih.
Kosasih menggugat KPK karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
KPK tak keberatan atas gugatan ini, sebab kata Tessa upaya praperadilan ini merupakan hak konstitusional tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan Pra Peradilan," katanya.
Sementara itu, sidang perdana praperadilan tersangka Kosasih akan digelar pada Selasa (15/4/2025). Gugatan praperadilan dia teregister dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.