sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Dirut Taspen 

News editor Danandaya Arya Putra
11/04/2025 16:52 WIB
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih.

Kosasih menggugat KPK karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

KPK tak keberatan atas gugatan ini, sebab kata Tessa upaya praperadilan ini merupakan hak konstitusional tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan Pra Peradilan," katanya.

Sementara itu, sidang perdana praperadilan tersangka Kosasih akan digelar pada Selasa (15/4/2025). Gugatan praperadilan dia teregister dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement