Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Adapun sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
(Nur Ichsan Yuniarto)