sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Dirut Taspen 

News editor Danandaya Arya Putra
11/04/2025 16:52 WIB
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Adapun sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. 

Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement