BPOM Gencarkan Pengawasan Produk Pangan Olahan di Marketplace
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisiasi untuk menggencarkan pengawasan terhadap pangan olahan yang beredar melalui penjualan online.
IDXChannel – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisiasi untuk menggencarkan pengawasan terhadap pangan olahan yang beredar melalui penjualan online, terutama melalui patroli siber di marketplace.
Hal itu lantaran menjelang natal dan tahun baru, BPOM menemukan 731 tempat (29,98 Persen) yang menjual produk pangan olahan terkemas Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dengan jumlah total temuan sebanyak 4.441 item.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia menjelaskan temuan yang paling banyak didapat yaitu pangan Tanpa Izin Edar (TIE), dan didominasi oleh produk impor.
“Jenis temuan terbesar adalah pangan TIE, yaitu sebanyak 52,90 Persen dengan nilai ekonomi lebih dari Rp1,3 miliar. Temuan didominasi oleh produk pangan impor seperti bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta kembang gula atau permen yang nilainya mencapai lebih dari Rp770 juta,” kata Rizka, dikutip dalam keterangan resmi BPOM, Minggu (24/12/2023).
Menurutnya, pangan TIE tersebut banyak ditemukan pada wilayah seperti DKI Jakarta, serta di wilayah perbatasan seperti Tarakan (Kalimantan Utara), Batam (Kepulauan Riau), Pekanbaru (Riau), dan Sanggau (Kalimantan Barat).
Hal ini menunjukkan masih adanya jalur-jalur perdagangan ilegal yang memerlukan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif. Selain temuan jenis pangan TIE, ada juga temuan jenis pangan kedaluarsa dan temuan jenis pangan rusak.
Menindaklanjuti temuan produk pangan lewat pengawasan fisik, BPOM juga melakukan beberapa upaya seperti mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha melalui pemberian bimbingan, dan fasilitasi kepada para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk olahannya.
BPOM juga melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, termasuk melakukan pembinaan dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier produk TIE, dan memerintahkan pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluarsa, serta pengamanan produk TIE.
Oleh karena itu, BPOM kembali menegaskan komitmennya untuk selalu mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Tidak lupa, Rizka juga berpesan kepada masyarakat agar selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin, Edar, dan Kedaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
“Masyarakat agar lebih teliti memilih produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan. Sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang. Manfaatkan juga aplikasi BPOM Mobile untuk memudahkan dalam memperoleh berita terbaru dari BPOM dan mengecek legalitas suatu produk,” pungkasnya. (WHY)