BPOM Minta Influencer Tak Promosi Skincare Ilegal dan Berlebihan
BPOM meminta kepada para influencer di Indonesia agar lebih berhati-hati dan tidak berlebihan dalam me-review produk skincare hingga kosmetik.
IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepada para influencer di Indonesia agar lebih berhati-hati dan tidak berlebihan dalam me-review produk skincare hingga kosmetik.
Hal ini menyusul temuan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar. Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
“Influencer mau kita edukasi juga. Sebagai influencer jangan berlebihan. Sebenarnya kehadiran influencer bagus, tapi jangan juga berlebihan. Berlebihan artinya jangan di luar dari aturan yang ada. Jangan promosikan yang ilegal,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9).
Taruna menegaskan, jika mendapati para influencer yang mempromosikan produk skincare atau kosmetik ilegal, BPOM tak segan akan memanggil dan menindak mereka.
“Kalau terpantau promosi ilegal, tentu akan dipanggil BPOM. Sanksinya diberi peringatan,” ujarnya.
Pasalnya, menurut Taruna, promosi produk skincare dan kosmetik ilegal dapat memberi sejumlah dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan konsumen.
Dalam hal ini, konsumen yang menjadi korban bisa saja melaporkan hal tersebut kepada BPOM maupun pihak kepolisian, sehingga si influencer bisa ditindak tegas.
“Kalau dia membuat konten promosi tersebut, itu bisa berdampak pada masyarakat. Misalkan dari produk yang mereka influence ini ternyata bisa memberikan dampak kanker, nah masyarakat bisa melapor ke kita. Influencer-nya bisa kena,” kata Taruna.
Merek Kosmetik Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menuturkan, temuan kosmetik impor ilegal ini mayoritas datang dari beberapa negara, seperti Thailand, China, Malaysia hingga Filipina.
Total ada lebih dari 400 ribu produk kosmetik ilegal yang tak memiliki izin edar dan terindikasi adanya kandungan zat berbahaya.
“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini. Yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item),” ujar Zulkifli.
Taruna Ikrar menambahkan, produk ilegal tersebut terdiri dari brand Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain. BPOM pun akan bertindak dan memusnahkan temuan barang kosmetik ini.
“Produk ilegal ini merupakan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Dan sebagain besar peoduk berasal dari China, Filipina, dan Malaysia,” kata Taruna.
“Akan dilakukan pemusanahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
(Fiki Ariyanti)