IDXChannel - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Tata Niaga Impor menemukan kosmetik impor ilegal sebanyak 940 item, 415 ribu pieces (pcs) dengan total nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki izin edar dari pemerintah sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal.
Barang-barang tersebut belum melewati pengujian terkait aspek keamanan jika di konsumsi masyarakat.
"Jadi kalau tidak ada izin berbahaya sekali. Dan tentu merugikan negara dan merusak industri dalam negeri," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM Jakarta, Senin (30/9).
Dia menuturkan, komestik impor ilegal tersebut akan segera dimusnahkan seluruhnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab dianggap berbahaya karena tidak melewati standar uji klinis dari pemerintah.