"Kita telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal di berbagai wilayah Indonesia sejak Juni sampai September 2024, tujuannya untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal," katanya.
Zulkifli menyebut, beberapa pintu masuk produk kosmetik ilegal tersebut, di antaranya di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan Papua.
"Memang banyak sekali keluhan dari pelaku usaha di kosmetik ini, mereka hampir kewalahan terhadap serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menambahkan, barang kosmetik ilegal tersebut ditemukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang dianggap mengganggu keberlangsungan industri di dalam negeri.
"Kosmetik adalah salah satu barang yang diawasi Badan POM selain obat dan makanan. Pengawasan Badan POM dilakukan sejak sebeluk produk beredar, hingga selama produk beredar," kata Ikrar.