sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TPA Open Dumping Dilarang, Pemda Kena Sanksi jika Melanggar

News editor Jonathan Simanjuntak
21/06/2026 11:05 WIB
Pemerintah menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang.
Pemerintah menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang. (Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak)
Pemerintah menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang. (Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak)

IDXChannel - Pemerintah pusat menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan warga. Kebijakan ini wajib diikuti oleh seluruh pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola sampah di wilayahnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan, sistem pembuangan sampah yang masih menerapkan open dumping akan ditutup.

"Open dumping sudah enggak boleh. Jadi nanti seperti (TPA) Bantar Gebang akan ditutup, enggak boleh lagi, sehingga sampah itu di tiap tempat harus selesai," katanya di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Pria yang kerap disapa Zulhas itu mengatakan, pemda yang masih membiarkan open dumping akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan demi kebaikan bersama.

"Kalau open dumping masih seperti sekarang, tentu akan kena penalti, ada undang-undang sekarang. Jadi memang harus ada stick and carrot, harus kita paksa. Kalau tidak (dipaksa), ya tentu kita tidak berubah-berubah," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement