sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TPA Open Dumping Dilarang, Pemda Kena Sanksi jika Melanggar

News editor Jonathan Simanjuntak
21/06/2026 11:05 WIB
Pemerintah menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang.
Pemerintah menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang. (Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak)
Pemerintah menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) telah dilarang. (Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak)

Dia menyoroti dampak serius pengelolaan sampah yang buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. "Saudara-saudara tahu sampah itu dampaknya luar biasa, merusak lingkungan, menimbulkan polusi, belum kalau mikroplastik kan, bisa menimbulkan kanker," kata dia.

Zulhas turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) yang dinilai lebih maju dalam menerapkan pemilahan sampah organik dan nonorganik serta mengoperasikan pengelolaan sampah ke sistem sanitary atau controlled landfill. Menurutnya, praktik tersebut perlu dicontoh oleh daerah lain.

"Jadi sekali lagi yang dilakukan Gubernur (DKI) ini cepat sekali. Bahkan saya sudah minta deputi saya untuk meng-copy (meniru). Jadi apa yang dilakukan Gubernur DKI, enggak usah mikir lagi, minta pemerintah daerah lain niru aja, sehingga bisa cepat dilakukan. Kami akan ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, bahkan nanti Sumatera dan pulau-pulau yang lainnya," kata Zulhas.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement