News

BPOM Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Ravie Wardhani 04/05/2026 11:56 WIB

BPOM menerbitkan aturan baru yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket. 

BPOM Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), resmi menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menutup "area abu-abu" yang selama ini membahayakan masyarakat. 

Ia menilai selama ini banyak obat bebas yang dijual di toko kelontong hingga minimarket tanpa pengawasan ketat, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang fatal. 

"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi di kantornya kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026). 

Menurutnya, ketiadaan aturan yang spesifik di fasilitas non-kefarmasian selama ini bisa berisiko tinggi bagi keselamatan konsumen.

Ia mencontohkan dampak buruk yang bisa terjadi jika masyarakat mengonsumsi obat dari tempat yang tidak terjamin standarnya. 

"Tiba-tiba ada orang beli di toko-toko yang tidak jelas lantas terjadi keracunan, siapa yang tanggung jawab? Dia beli lantas terjadi side effect siapa yang tanggung jawab? Bahkan ada yang mungkin terjadi korban jiwa," ucapnya. 

Lewat aturan ini, BPOM memiliki payung hukum untuk menindak para pelanggar. Taruna menyebut ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar bagi pihak yang mengedarkan obat secara ilegal. 

"Apakah manifestasi hukum berupa hukum yang sesuai standar yaitu penyitaan, penarikan hingga penuntutan? Bahkan berlaku juga hukum Undang-Undang Kesehatan yang berupa tuntutan berupa 12 tahun penjara atau sanksi perdata berupa hukuman Rp5 miliar (rupiah)," kata Taruna. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi ini dibuat bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus melindungi masyarakat. Referensi aturan ini pun merujuk pada standar otoritas kesehatan global (WHO). 

"Kita sudah lewati lewat uji publik dan kita punya referensi contoh-contoh di negara referensi kita, baik referensi kita misalnya 10 regulatory yang telah WHO listed authority. Di Amerika, Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura diatur seperti itu," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE