IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM No. 3/2026 (PerBPOM 3/2026) tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan sebagai pengganti Peraturan BPOM No. 13/2019 tentang hal yang sama.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa hal tersebut dibuat mengingat banyaknya olahan pangan baru yang beredar di masyarakat dan belum ditetapkan persyaratan cemaran mikrobanya.
“Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala. Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penambahan persyaratan dalam peraturan pengganti itu mencakup batas maksimal cemaran mikroba untuk beberapa jenis pangan olahan.
Seperti olahan tepung/pati siap konsumsi pada kategori pangan 06.4.3 yang di antaranya adalah pasta dan mi pramasak serta produk sejenis. Hal itu juga sudah mencakup persyaratan cemaran mikroba pada produk sosis dan bakso daging.