IDXChannel—Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tercatat memiliki kekayaan Rp9,02 miliar. Jumlah kekayaan ini dia cantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 14 Maret 2025 periodik awal menjabat.
Harta tersebut terdiri dari dua tanah dan bangunan yang berada di Bogor dengan total nilai Rp5,9 miliar. Dadan juga mencantumkan beberapa kendaraan bermotor, yakni Mazda CX-5 Rp675 juta, Honda HR-V 2024 Rp330 juta, dan Mazda CX-3 2023 Rp395 juta.
Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp322.400.000, kas dan setara kas Rp1,40 miliar. Dalam laporan tersebut ia tidak memiliki hutang. Dengan demikian, harta Dadan Hindayana mencapai Rp9,02 miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Direktur Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.